Sukabumi, silatjabar.com – Seorang TikToker asal Cikembar, Gunawan Sadbor, terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara usai diduga terlibat dalam promosi situs judi online. Dugaan ini muncul setelah Gunawan melakukan siaran langsung yang mengarahkan penontonnya ke situs judi daring “Flokitoto.”
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa siaran langsung tersebut berlangsung pada Sabtu (26/10/2024) dan kemudian disebarluaskan melalui akun TikTok lainnya, yakni @flogitoto1. Dalam tayangan tersebut, Gunawan terlihat antusias menyebutkan nama situs judi serta beberapa kali mengajak pemirsa untuk mengaksesnya.
“Selama siaran, ia mengucapkan slogan seperti, Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, yang disampaikan dengan gaya menarik perhatian penonton, sehingga dinilai sebagai ajakan untuk mencoba situs judi tersebut,” ujar AKBP Samian dalam keterangan persnya, pada Senin (4/11/2024).
Tindakan ini dianggap melanggar hukum di Indonesia, karena promosi perjudian termasuk pelanggaran serius. Gunawan kini menghadapi pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 dari UU No. 1 Tahun 2024, perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Gunawan, seorang tersangka lain yang berinisial AS alias T, berusia 39 tahun, juga dinyatakan terlibat dalam kasus ini. Keduanya diduga memfasilitasi akses masyarakat ke situs perjudian. Berdasarkan undang-undang, distribusi atau penyebaran informasi yang berkaitan dengan perjudian elektronik dapat dikenai hukuman pidana.
“Akibat perbuatan ini, ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Samian.