KAB.SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman,SH,MH didampingi Kepala BPJS Cabang Kabupaten Sukabumi, Diding Ramdani serahkan santunan penerima manfaat jaminan kecelakaan kerja kematian peserta BPJS ketenagakerjaan.
Santunan tersebut diberikan terhadap pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kelautan dan Perikanan, Asep Hendra (Almarhum), yang bekerja di UPTD Balai Benih Ikan BBI Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kepada ahli Waris (istri) Ninis, yang diterima secara simbolis bertempat di aula Resort Pangrango, Jum’at, (8/10/2021).
Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Ir.H. Abdul Kodir, M.Si, serta Kasubag Umum dan Kepegawaian, Asep Herlan Rinaldi,S.Pi.
Santunan jaminan kecelakaan kerja yang diterima oleh pihak peserta BPJS ketenagakerjaan yakni biaya obat Rp. 794.476, Santunan Berkala Rp. 12.000.000, Biaya pemakaman Rp. 10.000.000, Santunan kematian sebesar Rp. 150.024.000, Total Rp. 172.818.476. serta tanggungan biaya pendidikan untuk 2 putra almarhum.
Asep Herlan Renaldi, S.Pi selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh pihak terkait, salah satunya BPJS ketenagakerjaan. Terbukti dari berbagai santunan yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, Ninis ahli waris menuturkan bahwa kami keluarga yang ditinggalkan, dengan adanya penyerahan santunan dari pihak BPJS ketenagakerjaan ini, keluarga merasa terbantu untuk kedepannya. (Red).*