Bupati Bandung: Target Penyerahan PSU 100 Perumahan Tahun 2024 Tercapai

SILATJABAR.COM ,- Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan target penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang ke Pemkab Bandung tercapai 100% .

Sebelumnya Bupati Bandung memang menargetkan serah terima PSU 100 perumahan dari total 450 perumahan hingga 3,4 tahun dirinya menjabat. Sementara tahun 2024 sendiri, Pemkab Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sudah menerima 54 PSU dari pengembang.

“Sampai kemarin sudah 87 perumahan, hari ini mencapai 92 perumahan karena 5 perumahan sudah diserahterimakan lagi di rumah dinas yang disaksikan oleh KPK RI. Insya Allah, sisanya besok 7 perumahan lagi diserahterimakan PSU-nya, jadi tercapai 100 perumahan,” kata Bupati Bandung, saat membuka Rapat Kordinasi Penertiban PSU bersama KPK di Rumdin Bupati, Senin (23/9/2024).

Bupati berterima kasih dan mengapresiasi  Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI yang sudah datang dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam upaya penertiban PSU yang selama ini menjadi salah satu tantangan di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, penertiban PSU ini menjadi langkah penting guna memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun perumahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebab tidak jarang kendala dihadapi dalam pengelolaan PSU, baik dari sisi kepemilikan maupun pengalihan aset ari pengembang ke pemerintah daerah.

“Oleh karena itu sinergi antara Pemkab Bandung, KPK RI dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar proses penertiban ini berjalan lancar dan transparan,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Penertiban PSU juga merupakan salah langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat. PSU yang dibangun oleh pengembang seperti jalan, taman, saluran air serta fasilitas lainnya.

Baca Juga :  Perlinmas Perjuangkan Kesejahteraan Satlinmas, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Ajukan ke Dalam Perda

“Inilah betapa pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemda, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi, sehingga dapat memastikan pemeliharaan, perawatan serta pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Namun demikian Kang DS mengakui dalam menjalankan penertiban PSU ini kerap dihadapi sejumlah tantangan di antaranya kurangnya kesadaran dan kepatuhan dari pihak pengembang, serta kelemahan regulasi dan pengawasan.

Karena itu Rakor Penertiban PSU bersama KPK ini untuk mengevaluasi dari capaian, mendiskusikan hambatan dan menemukan solusi atas berbagai hambatan yang dihadapi dalam penertiban PSU.

“Saya sangat berharap rakor bersama KPK ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan dengan segera, sehingga kita dapat mempercepat proses penertiban dan penyelesaian permasalah yang ada dengan baik,” ucap Bupati Bandung.( Adv).*