SILAT JABAR- Kepala KUA Kec. Tarowang Drs. H. Syamsuddin K, pada hari Rabu (01/03/2023) ke Dusun Tanahkeke Desa Tarowang Kec. Tarowang melaksanakan tugas pengawasan, pemeriksaan dan memimpin pelaksanaan aqad nikah, melelui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah pada calon pengantin an. Syamsul Bahri Hamzah dan Nur Fajra.
Dalam proses pelaksanaan aqad nikah pihak wali nikah yakni bapak kandung calon pengantin perempuan menyerahkan perwakilan kepihak penghulu dalam hal ini Kepala KUA untuk menikahkan putrinya, dan Kepala KUA menerima disaksikan 2 orang saksi dan melangsungkan aqad nikah.
Setelah aqad nikah dilanjutkan dengan acara Tauziyah Perkawinan yang dihadiri oleh Kepala KUA Kec. Tarowang, HUMAS KUA, Ketua MUI Kec. Tarowang, Kepala Desa Balang Baru, Tokoh Agama, dan pihak keluarga calon pengantin laki-laki dan perempuan, peserta kurang lebih 50 orang.
Baca Juga:Suka Makanan Pedas? Kurangi Dari Sekarang Sebelum 5 Hal Ini Terjadi!