Kepala KUA Kec. Tarowang Melaksanakan Tugas Pengawasan Dalam Pernikahan dan Tauziyah Perkawinan

KH. Aripin, S.Pd.I Ketua MUI Kec. Tarowang yang juga ASN KUA Kec. Tarowang yang menjadi pembawah tauziyah Perkawinan menyampaikan bahwa agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh 4 pilar yang kuat.

Baca Juga :  Forum UMKM Nusantara Bersama BKPRMI Jabar Gelar Baksos Kesehatan

Pasangan suami isteri harus menyadari dan memahami 4 pilar perkawinan yang sehat yakni :
1. Hubungan perkawinan adalah berpasangan (Zawaj)
2. Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitasaaqan ghalizhan)
3. Perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf)
4. Perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.

Baca Juga :  Deklarasi Sanggar Seni, Wakil Bupati Sukabumi: Budaya Sunda Harus Tetap Lestari Untuk Menopang Pertumbuhan Ekonomi di Suatu Wilayah

Ke 4 pilar inilah yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antar pasangan suami – isteri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah wamaddah wa rahmah. (Iskandar lewa)

Artikel Ini Juga Tayang Di Jurnalisbicara,com Dengan Judul Giat KUA Kec. Tarowang, Dalam Pernikahan dan Tauziyah Perkawinan