Selanjutnya Sekda Kab. Ciamis, Dr. H. Tatang, MPd menyampaikan, agar pengecekan juga dilakukan disetiap kecamatan – kecamatan termasuk untuk kabel-kabel yang ada di dekat tanah agar adanya penataan dan diharapkan sudah adanya progres nyata di bulan Juni nanti, ” katanya.
Menambahkan dalam rapat tersebut Kadis Kominfo Kab. Ciamis H. Tino, meminta agar Ijin operasional ISP (Internet Service Provider) atau jasa telekomunikasi ada juga yang dikeluarkan dari pusat
(Dirjen Postel) dan di crosscek dengan perijinan di Daerah,” ujarnya.
Baca Juga:BPKPD Kota Sukabumi Gelar FGD Tentang Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Sementara itu tanggapan pihak APJATEL yang disampaikan Soni Setiadi menerangkan bahwa semua operator ISP itu ada ciri yang kasat mata pada tiang dan kabelnya.
“APJATEL juga berencana akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan ISP yang ada di Kabupaten Ciamis dan akan diusulkan progres rencana aksinya akan seperti apa, ” katanya.
APJATEL akan melakukan program penertiban kabel – kabel yang tidak berizin di Kabupaten Ciamis, “Kami sangat mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis terkait penertiban ini”, pungkas Soni. (Heryadi)
Artikel Ini juga tayang di jurnalisbicara.com dengan judul Bupati Ciamis Berikan Tempo 2-3 Bulan Penataan Jaringan Kabel Yang Semrawut Untuk Dibenahi