SILAT JABAR – PT. Russelindo Putra Pirima (RPP) yang berdiri di Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan Menjalin kerjasama atau CSR kepada warga Lampung yang tidak adil dan hal tersebut dikritisi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Melalui Ketua LIN Hamadi mengungkapkan, hal tersebut dinilai tidak fair terhadap masyarakat Kecamatan Sungai Menang.
“Perusahaan tersebut berdiri di tanah OKI, tapi kerjasama dan berikan bantuan justru ke masyarakat Lampung,” ujar Hamadi, Senin (20/3/2023).
Baca Juga:Disiplin Bayar Pajak, Bupati Anne Raih Penghargaan Peran Wajib Pajak DJP Jabar I.
Menurutnya, ia mengetahui hal tersebut dari keterangan warga sekitar yang berdomisili dekat dengan perusahaan tersebut.
Hamadi menyebutkan, warga tersebut juga mengutarakan kekesalannya usai menonton video di media sosial Youtube dengan melalui akun youtube Kominfo Kabupaten Mesuji, pihak PT. RPP melalui CSR memberikan bantuan kepada masyarakat Lampung.
“Tentu CSR itu hak perusahaan, akan tetapi sangatlah tidak adil jika warga sekitar tidak mendapatkan bantuan. Justru warga Lampung yang mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Selain itu, Hamadi juga menekankan kepada pihak Pemkab OKI untuk segera menyelesaikan status lahan plasma milik warga sebanyak 325 KK.
Baca Juga:Kamu Pemilik Zodiak Gemini? Bisa Jadi Kamu Akan Cocok dengan Beberapa Zodiak ini Lho!
“Masing-masing warga menyerahkan satu hektar lahan untuk dijadikan perkebunan lahan kelapa sawit yang hingga kini hasilnya tidak pernah dinikmati warga Desa Gading Jaya,” jelasnya lagi.