News  

Dianggap Tidak Adil, PT. RPP Beri Bantuan CSR Pada Warga Lampung

Secara rinci Hamadi menjelaskan, apabila kebun plasma tersebut sudah berumur 5 tahun, maka akan diserahkan kembali kepada masyarakat sebagai pemilik lahan.

“Ini sudah hampir 11 tahun dari kesepakatan tersebut, namun belum juga terselesaikan konflik ini,” ungkap Hamadi.

Baca Juga :  572 Peserta Ikuti Tes Panwaslucam Pakai Metode CAT, Terbanyak Dari Kecamatan Sumedang Utara

Dikatakan kebun plasma tersebut sudah produksi kurang lebih 4 tahun tanpa ada pembagian hasil kepada masyarakat.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat mendapatkan bagian 70% dan 30% nya diberikan kepada PT. RPP. Namun hingga kini masyarakat sedikitpun belum pernah menikmati hasil plasma tersebut.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Sampaikan Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil Lebihi Target

“Jangan sampai polemik ini memicu konflik agraria seperti konflik di Sungai Sodong dan lain-lain,” pungkasnya. (sahilin)

error: Content is protected !!