News  

Dianggap Tidak Adil, PT. RPP Beri Bantuan CSR Pada Warga Lampung

Secara rinci Hamadi menjelaskan, apabila kebun plasma tersebut sudah berumur 5 tahun, maka akan diserahkan kembali kepada masyarakat sebagai pemilik lahan.

“Ini sudah hampir 11 tahun dari kesepakatan tersebut, namun belum juga terselesaikan konflik ini,” ungkap Hamadi.

Baca Juga :  Free or Low-Cost Health Coverage Helps Kids Get in the Game

Dikatakan kebun plasma tersebut sudah produksi kurang lebih 4 tahun tanpa ada pembagian hasil kepada masyarakat.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat mendapatkan bagian 70% dan 30% nya diberikan kepada PT. RPP. Namun hingga kini masyarakat sedikitpun belum pernah menikmati hasil plasma tersebut.

Baca Juga :  IPSI Kota Bandung Resmi Dilantik, Ketum IPSI Jabar: "Harus Lebih Solid dan Berprestasi"

“Jangan sampai polemik ini memicu konflik agraria seperti konflik di Sungai Sodong dan lain-lain,” pungkasnya. (sahilin)