Diduga Cacat Hukum, Musyawarah Antar Desa tentang Penetapan Transformasi UPK-Eks PNPM-MPd Menjadi BUMDESMA Ditunda

Musyawarah Antar Desa di Ogan Ilir diduga cacat hukum. (Dok. Ist)

SILAT JABAR – Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Transformasi UPK-Eks PNPM – MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, penetapannya ditunda diduga cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme.

Pasalnya mekanisme yang sebenarnya itu yang menghadiri kegiatan MAD itu adalah tim delegasi desa yang dibentuk dan ditetapkan dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) sebanyak 6 orang termasuk Kepala Desa. Kalau Desa Tanjung Raja Selatan sudah terbentuk dan kami mempunyai SK Delegasi dari kades entah kalau desa yang lain. 

“Ya Kegiatan MAD pada hari ini di duga cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme, sebab Tim delegasi desa belum terbentuk akan tetapi sudah mau di tetapkan, kalau Desa Tanjung Raja selatan sudah terbentuk Tim Delegasi Desa dan sudah di SK kan oleh Kades,” ujar Ketua BPD Tanjung Raja Selatan Gusvin Edwarkauri didampingi Tim Delegasi Desa Tanjung Raja Selatan Daud Rusdy Sekertaris Umum DPC ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir Saudi Ariantoi, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga : Nasrudin, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi : Usulan Musrenbang Harus Menjadi sebuah Prioritas

Sementara Tenaga Ahli Pemberdayan Masyarakat PIC Bumdes/Bumdesma Kabupaten Ogan Ilir, Ardani mengatakan sebagai narasumber dan fasilitator sesuai perintah kementerian desa, sebab Bumdesma nantinya yang akan menjadi tanggung jawab kementerian desa, makanya kami hadir.

“Alasannya ditunda karena pemahannya berbeda dan mis informasi yang berkembang untuk lebih tau tanya alasannya mereka yang ingin menunda, kita melihat secara umum belum waktunya sekarang,” jelasnya. 

Untuk masalah legalitas sebenarnya pelaksana kegiatan MAD ini adalah Camat karena di OI ini BKAD ada kelembagaan sehingga kita ini ingin memberdayakan kelembagaan itu yang sifatnya hanya membantu menyelengarakan. “Mohon maaf karena kegiatan ini tidak ada anggarannya jadi digandenglah BKAD, “terangnya 

Baca Juga :  H. Marwan Hamami Ajak MD KAHMI Bersinergi Membangun Daerah

Sementara Ketua Penyelengara Zurkanain mengungkapkan jika kegiatan ini di tunda adalah demokrasi. “Dengan ditundanya MAD ini saya tidak merasa kecewa, biasalah demokrasi, seharusnya sosialisasi ini harus disampaikan kepada masyarakat oleh BPD,” tukasnya. (Rosita)

Artikel ini juga tayang di jurnalisbicara.com dengan judul Diduga Cacat Hukum, Keputusan Musyawarah Antar Desa Penetapan Transformasi UPK-Eks PNPM-MPd Menjadi BUMDESMA Ditunda