Mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna divonis 4 Tahun Penjara, Senin (10/4/2023). Ia menyatakan akan naik banding. (foto:ist)
SILAT JABAR – Mantan Walikota Cimahi, Ajay M. Priyatna divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo, vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim itu, sangat jauh dari tuntutannya yakni 8 tahun penjara.
Pihak JPU KPK, belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay itu, karena JPU KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK.
“Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya,” tegas Agung.
Sedangkan dari pihak Ajay M Priatna, pihaknya dengan vonis hakim 4 tahun penjara, akan mengajukan banding.
Ajay merasa keberatan terhadap vonis tersebut, karena dinilai oleh Ajay, Hakim telah mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.
“Fakta persidangan tidak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp 250 juta lagi,” kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).