News  

Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapannya

 Secara tegas, kata Ajay, pemberian uang tersebut terhadap Stepanus Robin Patuju, itu bukan merupakan gratifikasi, tapi Ajay mengaku, dirinya merasa dipaksa untuk memberi uang tersebut.

 “Saya ‘kan dipaksa oleh Robin, dan bukan saya ngasih. Dipaksa, serta ditakut-takuti,” beber Ajay.

Diakui  Ajay, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara karena dari Rp 500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin Patuju, yang Rp 250 juta merupakan uang pribadi Ajay dan yang Rp 250 juta lagi bersumber dari para PNS.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Jawa Barat Apresiasi Kinerja bank bjb Cimahi

 “Uang permintaan Robin sebesar Rp 500 Juta itu dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, lalu Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu,” ucap Ajay.

Baca Juga :  Alami Kenaikan, Bupati Garut Pantau Harga Pangan di Pasar Ciawitali

 “Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpulah Rp 250 juta,” paparnya.(Red).*