Silat Jabar – Pantai wisata IP atau Istana Presiden Citepus Kabupaten Sukabumi ke depannya akan ada tiketing, atau dikenakan tarif masuk. Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Dinas Pariwisata Wawan Setiawan.
Hal tersebut dikarenakan adanya amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang retribusi kepariwisataan dan olahraga.
Selain itu, tanah objek pariwisata IP sudah bersertifikat yang otomatis sudah milik pemerintah.
Baca Juga : Kegiatan Pelepasan Peserta KKN Periode 1 IAIN Metro Lampung Disambut Dengan Baik Oleh Bupati Lampung Timur
“Salah satu tufoksi kita adalah mempersiapkan terkait destinasi-destinasi wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi yang salah satunya objek wisata IP,” tutur Wawan kepada tim Jubir Grup, selasa 7 Maret 2023.
Wawan menuturkan adanya retribusi di objek wisata pantai IP, berarti akan adanya pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Besaran tiket yang akan dikenakan kepada pengunjung sebesar Rp5 ribu rupiah dan akan menggunakan barcode QRIS.