News  

Pemkab Garut dan BAZNAS Menandatangani MoU Terkait Pembayaran Zakat dari PPPK

Jumlah total zakat yang disalurkan oleh PPPK adalah sekira 300 juta per bulan. (dok.ist)

SILAT JABAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut melakukan Penandatanganan MoU Terkait Pembayaran Zakat dari PPPK.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan atas nama Pemkab Garut dan Ketua BAZNAS, Abdullah Effendi, disaksikan Asisten III Bidang Admintrasi Umum, Jajat Darajat dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Ade Manadin, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin, 20 Februari 2023.

Dalam kesempatan ini, Bupati Garut mengungkapkan rasa syukurnya, karena dalam kesempatan ini guru dan tenaga kesehatan yang merupakan profesi yang luar biasa, dapat mematuhi perintah Allah dengan menyisihkan 2,5% sebagian harta yang dimiliki untuk disalurkan melalui BAZNAS.

Baca Juga: Selain Sebagai Bumbu Masakan, Banyak Sekali Manfaat Serai Bagi Kesehatan

“Jadi guru dan tenaga kesehatan profesinya adalah sangat luar biasa. Tentu kita pun bersyukur hari ini karena kita memaknai, bahwa Allah hanya memerintahkan kepada kita menyisihkan 2,5% saja dari harta yang kita miliki. 97,5% persen silahkan,” ucapnya.

Bupati mengungkapkan, profesi guru dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang sangat mulia dan terhormat, salah satunya yaitu profesi guru yang dapat mencerdaskan anak bangsa.

“Ini adalah orang orang yang mempunyai profesi terhormat yang satu mencerdaskan, dan memberikan budi pekerti, berkelakuan baik terhadap anak anak. Sedangkan yang satu menyehatkan dan menjadikan orang sehat, panjang umur yang barokah,” ucapnya.

Baca Juga: Rumah di Simpenan Di Lahap Si Jago Merah , Diduga Berasal dari Lilin

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, Ade Manadin, menuturkan, dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat 2,5% hak fakir miskin dan anak yatim piatu. Ia mengapresiasi atas adanya komitmen penyalurkan zakat melalui BAZNAS yang dilakukan oleh ASN, PPPK, dan Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) di Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Jelang Porkab 2021, IPSI Malangbong Sosialisasikan Seleksi Atlet

“Terima kasih Pak Ketua, kami sudah bangga dengan teman-teman 3.308 orang berkomitmen tidak susah payah, itu keluar dari hati sanubarinya dari keikhlasannya, mudah-mudahan ini menjadi awal keberkahan bagi teman-teman PPPK yang terkumpul dalam sebuah forum Fagar dan Forum PPPK. Terima kasih saya sebagai kepala dinas sangat bangga sekali dan terus ini harus di contoh oleh PNS yang belum berzakat, berzakat itu kewajiban,” tuturnya.

Ade menyebutkan, jumlah total zakat yang diberikan oleh PPPK ini adalah sekira 300 juta perbulan. Untuk saat ini, seluruh PPPK tahun 2022 di Kabupaten Garut sudah berkomitmen untuk membayar pajak melalui BAZNAS.

Baca Juga:Di Nagrak, Puluhan Petak Sawah Tertimbun Oleh Material Longsor

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Garut, Abdullah Effendi, menyatakan, adanya komitmen pembayaran zakat ini merupakan wujud rasa terimakasih bagi para PPPK yang telah diangkat sebagai PPPK.

“Salah satu indikator bertakwa adalah mereka berzakat atau berinfaq, karena setelah menjalani nishab kita berzakat, dan zakat daripada PPPK mereka merupakan tanda syukur kepada Allah karena telah diangkat oleh Bupati secara jalannya, tapi itunya dari Allah SWT mereka yang tadinya honor sekarang menjadi ASN PPPK,” ucapnya.

Ia menambahkan, para PPPK ini nantinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pada 1 Mei mendatang. Sebelum itu, imbuh Abdullah, para PPPK sudah menyatakan sikap untuk berkomitmen menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.

“Dan ini merupakan manfaatnya nanti lebih banyak lagi terutama dalam hal pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan. Tahun ini kita menargetkan 16 miliar dari RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) yang kemarin, mudah-mudahan bisa terwujud salah satunya dengan dari PPPK,” tandasnya.***

artikel ini juga tayang di jurnalisbicara.com dengan Judul Pemkab Garut dan BAZNAS Lakukan Penandatanganan MoU Terkait Pembayaran Zakat dari PPPK