SILAT JABAR – Polres Sukabumi menangkap satu tersangka kasus investasi bodong yang dilaporkan wanita-wanita cantik yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Informasi diperoleh, tersangka yang sudah dibekuk itu merupakan seorang wanita berinisial S 22 tahun. Dia ditangkap pada Kamis 2 Februari 2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, investasi bodong yang dilakukan S terjadi sejak Agustus 2022.
Baca Juga : Makanlah Secukupnya! Ternyata,Makan Sampai Kekenyangan Bisa Sebabkan Penyakit Jantung Lho!
Maruly menjelaskan, tersangka mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan 20 sampai 50 persen dari modal penjualan tas hingga pakaian.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mengajak investasi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan yang pertama adalah mendapatkan provit 20 persen sampai 50 persen. Kemudian, modal tidak hilang. Tersangka atas nama S saat ini dilakukan penahanan di Sutan Polres Sukabumi. Pekerjaan ibu rumah tangga.
Kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun penjara.*** (Yandi Sukirman)