OGAN ILIR – Sedikitnya 543 Bacalon kades Sudah Jalani Tes Urin untuk melengkapi persyaratan yang menyatakan bahwa calon kades diharuskan atau tidak boleh sebagai pemakai atau pecandu Narkotika yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional(BNN) Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala BNN Kabupaten Ogan Ilir(OI), AKBP Irfan Arsanto,S,Sos saat dikonfirmasi Awak Media ini, Tahapan Tes urin untuk para Peserta Calon Kades gelombang Pertama sudah selesai jalani Tes urin dari 543 Peserta ada 1 orang yang dinyatakan Fositif dan menjalani Rehabilitasi ” untuk gelombang Pertama sudah selesai tinggal menunggu gelombang kedua kalau ada calon tunggal maka didakan Tes urin lagi kalau belum terpenuhi untuk syarat peserta yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kades ” ujarnya,Kamis (14/7/2022)
Dikatakannya siapapun yang akan menjadi pemimpin baik tingkat desa maupun tingkat manapun memang harus bersih dari Narkoba, hal tersebut merupakan upaya Pencegahan dari Penyalahgunaan Narkotika, dalam tahapannya, tes urin sendiri para peserta atau calon kepala desa diwajibkan melengkapi data-data yang di perlukan, seperti halnya KTP dan surat keterangan lainya termasuk Inform Konsen.
“Dari tahapan tersebut, persyaratan akan Inform consent ini yang sangat penting karena ini adalah langkah kami dalam mengidentifikasi masyarakat atau calon yang menggunakan obat-obatan yang mengandung muatan narkotika yang di perbolehkan secara hukum,” terangnya.