News  

Sebagai Penentuan Awal Ramadhan, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Sore ini 22 Maret 2023

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib. (HUMAS)

SILAT JABAR – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) Awal Ramadan 1444 Hijriah pada Rabu, 22 Maret 2023.

“Seperti biasa, Sidang Isbat Awal Ramadan akan kita laksanakan setiap 29 Syakban. Tahun ini, bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023,” ungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Rangkaian Sidang Isbat Awal Ramadan tahun ini masih digelar secara hybrid, atau gabungan antara daring dan luring,” imbuhnya.

Baca Juga:Pihak Kepolisian Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan di Bantargadung, ini Kata Kapolres Sukabumi

 selain melibatkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, pelaksanaan rangkaian sidang isbat juga mengundang Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan lainnya.

Adib menjelaskan, rangkaian pelaksanaan sidang isbat akan dibagi dalam tiga tahap. Pertama, seminar pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1444 H berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomi. Pemaparan dilakukan Tim Hisab Rukyat Kemenag mulai pukul 17.00 WIB dan terbuka untuk umum.

“Sesi seminar yang terbuka untuk umum inilah yang digelar secara hybrid karena kapasitas ruangan yang terbatas,” jelasnya.

Baca Juga:Pilkades Di Ciwaru Jampang Berujung Bentrok Antara Kakak Beradik Hingga Todongkan Senapan

Rangkaian kedua, Adib melanjutkan, yaitu pelaksanaan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1444 H. “Sesi ini akan dilaksanakan secara luring setelah Salat Magrib dan tertutup untuk umum,” ujarnya.

Selain data hisab, sidang isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatul hilal yang akan dilaksanakan pada 124 lokasi di seluruh Indonesia.

“Sesi terakhir adalah telekonferensi pers hasil sidang isbat yang akan disiarkan secara langsung oleh TVRI dan media lainnya,” pungkas Adib.***

Baca Juga :  Sudah Lama Jadi DPO, Laskar Indonesia Pertanyakan Pihak Kejaksaan yang Belum Eksekusi Mantan Kades Cibiuk Kidul