Terpilih Aklamasi di Muskotlub IPSI Kota Bekasi, Zarkasih di Dukung 31 Paguron

Wakil Sekretaris Umum Pengprov IPSI Jabar, Wahyudi Saat memberikan Bendera Pataka IPSI usai Muskotlub kepada ketua IPSI Kota Bekasi terpilih Zarkasih. Minggu (03/03/2024).

BEKASI – Sebanyak 31 Perguruan /paguron terverifikasi IPSI kota Bekasi, menyatakan dukungan penuh terhadap Zarkasih untuk memimpin Pencak Silat kota Bekasi 4 tahun mendatang.

Diketahui, melalui Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) yang diselenggaran di auditorium KONI Kota Bekasi, Zarkasih dinyatakan terpilih secara aklamasi untuk menahkodai IPSI Kota Bekasi masa Bakti 2024-2028. Minggu (03/03/2024). 

Wahyudi, Pengurus Provinsi (Pengprov) IPSI Jawa Barat mengklaim jika Muskotlub IPSI Kota Bekasi sudah dijalankan sesuai Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI.

“Muskotlub ini dilakukan sesuai AD/ART yang mana kepengurusan yang lama, SK (Surat Keputusan) telah dicabut. Intinya kita laksanakan dengan komitmen perubahan lebih baik,” kata Plt Karakteker IPSI Kota Bekasi ini.

Pihaknya menjelaskan jika pencabutan SK Ketua Rahmat Malik oleh Pengprov IPSI Jawa Barat juga sejalan dengan aturan yang ada.

“Ya, makanya kita cabut SK karena terdapat kekeliruan mendasar, yakni tidak adanya rekomendasi dari KONI Kota Bekasi,” ujar dia.

Sementara Ketua IPSI Kota Bekasi terpilih, Ahmad Zarkasih bersyukur atas kepercayaan perguruan silat kepadanya untuk membangun pencak silat dan budaya.

Dijelaskannya, jika untuk saat ini dirinya akan fokus membuat rencana program IPSI Kota Bekasi. Hal ini guna mendukung prestasi IPSI Kota Bekasi pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 mendatang.

“Secara aturan tidak ada yang melarang seorang pejabat menjadi Ketua Cabor atau masuk dalam struktur KONI, tidak ada konflik kepentingan, kita ikuti aturan yang ada,” tegas Zarkasih yang juga Wakil Ketua 4 KONI Kota Bekasi ini. 

Baca Juga :  Sabet 5 Medali, Jabar Pastikan Juara Umum Kejurnas Petanqeu Junior 2022

Sekedar diketahui, bahwa KONI Kota Bekasi dan Pengprov IPSI Jawa Barat di gugat di PN Bandung dengan perkara Nomor Register 73 / Pdt.G / 2024 / PN.Bdg, dengan jadwal sidang pertama pada tanggal 07 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. (Red).*