Oleh: Yuyun Suminah, A.Md
( Guru dan Pegiat Literasi Karawang)
KARAWANG – Kota kreatif kini menjadi fokus beberapa kota di Indonesia agar mendapat tempat di kancah internasional. Termasuk kota Bandung yang terus memaksimalkan potensi yang dimiliki, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggait salah satu jasa konsultan branding terbesar, Markplus Inc. Dalam diskusi bersama Markplus Founder and Chairman Markplus, Hermawan Kartajaya menjabarkan, jika konsep branding terbaik untuk Bandung sampai 2030 adalah Bandung Kota Kreatif. (Jabarprov.go.id 27/01/22)
Ada beberapa kategori sebuah kota bisa dikatakan kreatif diantaranya kategori Kerajinan & Kesenian Rakyat, Desain, Film, Gastronomy, Sastra, Media, dan Seni Musik. Tidak menutup kemungkinan kota-kota lainnya akan mengikuti hal yang sama. Pada tahun 2020 lalu saja sudah sekitar 116 kota yang tergabung dalam kota kreatif atau UNESCO Creative City Network.
Ketika sebuah kota bergabung dalam kota kreatif dunia sudah pasti ada aturan dan ketentuan tertentu yang harus diikuti. Menentukan kreatifnya sebuah kota pasti dilihat dari nilai ekonomi semata. Sehingga potensi-potensi tersebut akan menjadi peluang bagi pemilik modal untuk berinvestasi, mengembangkannya demi menghasilkan keuntungan.
Sehingga pengembangan potensi tersebut hanya mengalihkan potensi kota Bandung menjadi sebatas kota entertainment. mengerdilkan potensi sebatas pengembangan UMKM. Dengan standar kreatif ala sekuleris barat berdampak pada liberalisasi dan moderasi kota Bandung. Seperti itulah gambaran saat ini dalam sistem kapitalisme, sebuah sistem yang mengukur segala apapun berdasarkan akal manusia yang memiliki serba keterbatasan termasuk mengkur kreatif tidaknya.
Padahal standar kreatif ala sistem Islam bukan sebatas nilai materi saja, tapi ada keterikatan dengan syariat. Menurut pandangan syariat melihat potensi sebuah kota tidak akan diserahkan kepada para investor akan tetapi akan dikelola oleh negara sepenuhnya. Karena negara punya kewajiban dalam kepengurusan dan bertanggungjawab terhadap rakyatnya termasuk mengelola sebuah kota agar menjadi kota kreatif.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Maka, negara juga punya kewajiban memberikan edukasi kepada rakyat yang seperti apa kota kreatif tersebut. Ada beberapa yang akan dilakukan oleh negara dalam sistem Islam. Diantaranya:
1.Tata letak kota
Negara akan menentukan tata letak sebuah kota, dimana saja bangunan boleh berdiri, taman hijau, pemukiman warga, bangunan fasilitas umum dan lainnya. Mana dearah dataran tinggi dan mana dataran rendah. Sehingga akan tepat sebuah pembangunan sesuai fungsinya.
2. Sumber Daya Manusia
Negara akan melahirkan orang-orang kompeten dibidanngnya yang nanti akan membantu mempermudah dalam mengatur tata letak kota dan lainnya. Sehingga keputusan yang diambil oleh negara bukan berdasarkan materi semata.
Dengan demikian kota kreatif dapat terwujud dengan nyata sesuai dengan tuntunan Syariah. Tidak sebatas mengejar materi semata melainkan kebahagiaan dan kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat baik lahir maupun batin. Wallahua’lam. (Red).**