SILAT JABAR – Bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Desa dan Sarana Prasarana Desa (PSPD), Syarif Hidayat, dalam Sosialisasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat 2025 dan Program Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang dilaksanakan secara daring, Kamis (16/1/2025).
“Bantuan keuangan provinsi untuk 2025 masih sama seperti tahun 2024. Namun, ada kebijakan tambahan yang penting, yaitu kewajiban bagi pekerja konstruksi infrastruktur desa untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syarif.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
“Program ini memberikan jaminan keselamatan serta santunan jika terjadi kecelakaan kerja, termasuk untuk kasus meninggal dunia,” tambahnya.
Syarif juga menekankan pentingnya percepatan pencairan dana provinsi untuk 5.312 desa di Jawa Barat.
“Kami berharap semua desa dapat mengajukan pencairan dana ke provinsi paling lambat akhir Juni 2025. Untuk Kabupaten Sukabumi, yang terdiri dari 381 desa, kami targetkan proses pengajuan selesai pada akhir Mei,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan bantuan keuangan serta memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja infrastruktur desa.***