Reporter : Fikri Maulana
SUKABUMI- Silatjabar.com,- Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dan Wakil Bupati Sukabumi H. Adjo Sardjono mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati terhadap KUA PPAS Tahun 2021, Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040, dan Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi- Palabuhanratu, Senin (31/08/2020).
Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memimpin rapat paripurna, turut hadir Unsur Forkompimda, SKPD, Para Camat dan undangan lainnya.
Dalam Pendapat Akhir kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati terhadap KUA dan PPAS Tahun 2021, Bupati Sukabumi menyampaikan proses pembahasan KUA dan PPAS sudah dilakukan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“dan pada hari ini telah kita sepakati bersama KUA dan PPAS tahun 2021 untuk kita jadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021”.
Sedangkan terkait pengumuman keputusan pimpinan DPRD tentang Persetujuan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019, Bupati Sukabumi mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur, maka Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama untuk dilakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019.
“tahapan selanjutnya untuk laporan keuangan pemerintah daerah adalah proses penetapan rancangan peraturan daerah dan Peraturan Bupati secara definitif dengan terlebih dahulu untuk rancangan Perda harus dimohonkan nomor register kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.
Sementara untuk pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tentang Rencana detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cisaat tahun 2020-2040. H. Marwan Hamami menjelaskan secara fungsional, penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat diarahkan untuk menjawab beberapa isu strategis.
“kami berharap dengan ditetapkannya RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat dapat menjamin optimalisasi pemanfaatan ruang perkotaan untuk kepentingan pembangunan, menjawab permasalahan kesenjangan wilayah, lingkungan dan keberlanjutan pembangunan serta menjamin integritas fungsi kawasan dan penataan ruang di wilayah perkotaan Cisaat”.
Pada Acara Rapat Paripurna dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati terhadap KUA PPAS Tahun 2021.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan setelah penandanganan KUA PPAS untuk anggaran 2021, DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa terfokus kepada recovery pandemi Covid-19 namun tidak mengganggu perencanaan RPJMD untuk pembangunan di tahun 2021.
“Karena di tahun itu kan misi visi terakhir Bupati dan Wakil Bupati, semoga bisa sesuai yang diharapkan direncanakan pemerintah daerah tapi disini ada pandemi Covid-19 anggaran ini bisa sesuai dan bisa tetap dalam anggaran recovery,” ungkapnya.**
Editor : Sopandi