SILAT JABAR – Bupati Iksan Iskandar melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui laman resmi pajak.go.id, Senin, (20/03/2023).
Hal itu dilakukan Bupati Iksan Iskandar pada kegiatan pekan Panutan Pajak Tahun 2023 di ruang Pola Panrannuanta.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil bupati H. Paris Yasir, Wakil ketua DPRD Imam Taufiq, Dandim 1425 Agus Tanra, Sekda H. M. Arifin Nur, Wakapolres Muh. Idris, ketua pengadilan negeri, Kepala Kantor KPP Pratama Bantaeng dan para Camat.
Esensi dari pekan panutan itu sendiri adalah untuk mendorong kepada seluruh wajib pajak agar segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan orang pribadi lebih awal dan tidak terlambat sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga:Bentuk Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Jampang Tengah Perbaiki Jalan Rusak Bersama Warga
Dalam sambutanya, Bupati Iksan Iskandar memberi apresiasi kepada para camat dalam hal realisasi capaian target pajak bumi dan bangunan (PBB) di sebelas Kecamatan.