Bupati Sukabumi Sampaikan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2019

Reporter : Sopandi

Sukabumi, Silatjabar.com,- Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Akhir Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi, Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah, Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penyampaian rekomendasi dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu. Selasa (9/6)

Bupati menyatakan bahwa keberadaan Koperasi sebagai Badan Usaha berkaitan erat dengan sistem perekonomian dan menjadi bagian dari tatanan ekonomi yang mempunyai peranan cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari para anggotanya, oleh karena itu pemerintah daerah memandang sangat perlu untuk melakukan pemberdayaan terhadap Koperasi yang ada di Kabupaten Sukabumi agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

“Untuk mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai dengan jati diri Koperasi, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, melalui pembinaan dan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan dari Koperasi tersebut sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk anggota Koperasi,” Jelasnya.

Baca Juga :
 

Penyusunan RDTR kawasan perkotaan Cisaat merupakan amanat Pasal 207 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagai wilayah Kecamatan yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan kawasan, diantaranya Kecamatan Cisaat merupakan wilayah berstatus perkotaan (PPK), Bagian Kawasan Strategis Kabupaten (KSk) Koridor Cicurug-Sukabumi-Sukalarang yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan utara dan bagian dari penyangga Sukabumi Dan berpotensi untuk berkembang yang diakibatkan oleh berkembangnya Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Presentasi Dan Wawancara Top 32 Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2020 di Gelar Secara Virtual

“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat meliputi empat Kecamatan yaitu Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Cicantayan dan Caringin, yang terdiri dari 21 Desa dengan pertimbangan kesatuan karakteristik kegiatan, hubungan fungsional antar wilayah dan pengaruh perkembangan perkotaan. Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat bertujuan untuk mewujudkan ruang kawasan perkotaan Cisaat yang berkualitas berbasis UMKM pada sektor perdagangan dan jasa, industri dan pertanian dalam kesatuan pengembangan Koridor Strategis.”

Terkait Dengan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Bupati Menyampaikan Bahwa Sistem Transfortasi Yang Handal, Efektif Dan Efisien Sangat Dibutuhkan Dalam Pengembangan Wilayah, Pembangunan, Ekonomi, Barang Dan Jasa. Transfortasi Berfungsi Untuk Menyediakan Jasa Pelayanan Angkutan Bagi Arus Pergerakan Orang, Barang Dan Jasa.

“Pembangunan Sektor Transportasi Yang Mencakup Transportasi Darat, Laut Dan Udara Harus Diselenggarakan Secara Efisien, Handal Dan Berkualitas.Semoga Dengan Dilakukannya Pengujian Kendaraan Bermotor, Dapat Mengurangi Resiko Kecelakaan Dan Pencemaran Udara Di Kabupaten Sukabumi Yang Diakibatkan Dari Beroperasinya Kendaraan Bermotor ,” Terangnya.

Baca Juga :
 

Sedangkan mengenai raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bupati menyampaikan bahwa raperda ini merupakan amanat dari pasal 3 huruf a dan pasal 4 peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“pencegahan merupakan segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.kami berharap setelah raperda ini menjadi perda yang definitif dapat segera diimplementasikan sehngga kabupaten sukabumi tercinta ini dapat terhindar dari ancaman penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika” pungkasnya.

Baca Juga :  Masa Jabatan Bupati Sukabumi Dan Wakilnya 2021 Berakhir, Begini Tanggapan Plh. Bupati Zainul

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan LKPJ Bupati TA. 2019.****