JURNALIS BICARA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu narasumber utama dalam sosialisasi implementasi dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perumahan. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi ini berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di kawasan Selabintana, Sukabumi.
Dinarasumberi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha di sektor perumahan memperoleh izin berusaha.
“Disisi lain, pengawasan terhadap perizinan juga akan diperkuat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta peningkatan kualitas pelayanan sektor perumahan di daerah,” Kata Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
DPMTSP Kabupaten Sukabumi juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung perkembangan sektor perumahan melalui pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi.
“Dengan sistem perizinan berbasis risiko, diharapkan para pelaku usaha khususnya sektor perumahan dapat lebih mudah mengurus izin, sementara pemerintah dapat lebih fokus pada pengawasan yang berkualitas. Ini akan menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif,” Tandasnya.***