CIMAHI– Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kota Cimahi membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara.
Doa Bersama Persiapan Penyelenggaraan MPP Kota Cimahi yang merupakan salah satu rangkaian acara PERINGATAN HARI JADI KOTA CIMAHI KE-21 digelar pada hari Rabu bertempat di Gedung MPP Kota Cimahi (15/6). Kegiatan Doa Bersama Persiapan Penyelenggaraan MPP Kota Cimahi ini dilaksanakan sebagai upaya persiapan dan memohon kelancaran dalam rangka penyempurnaan pembangunan dan penyelenggaraan MPP.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana mengungkapkan pembangunan MPP Kota Cimahi merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk menciptakan pelayanan yang cepat, terpadu dan terintegrasi bagi masyarakat Kota Cimahi. Dengan dipusatkannya seluruh kegiatan pelayanan di MPP Kota Cimahi, maka data antarinstansi dapat terintegrasi sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara publiksional, efektif, efisien dan akuntabel.
“Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi dibangun mulai dari nol sampai dengan 100% adalah pengadaan baru, sehingga mudah sekali dicek dan hasilnya pun memuaskan. Sehingga untuk melayani masyarakat dapat fokus dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ngatiyana mengungkapkan bahwa tujuan utama pembangunan MPP adalah untuk membahagiakan masyarakat, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik, khususnya layanan dokumen administrasi yang dibutuhkan masyarakat seperti perizinan, kependudukan, dan perpajakan.
Penyelenggaraan MPP memiliki nilai strategis dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota.
Ngatiyana berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan MPP Kota Cimahi dengan seoptimal mungkin, “Masyarakat Kota Cimahi perlu mengenal keberadaan dan fungsi MPP termasuk semua layanan dan prosedur yang akan disediakan nantinya, sehingga diharapkan penyelenggaraan MPP dapat menjadi bagian dari ikon Kota Cimahi dalam pelayanan publik serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota melalui penerapan good governance.”
Secara fisik pembangunan Gedung MPP Kota Cimahi dan penataan interior lantai 1 dan 2 telah selesai dirampungkan, sementara optimalisasi jaringan internet dan penataan interior lantai 3 dan 4 kini dalam proses pengerjaan dan diharapkan akan segera selesai sehingga pelayanan MPP Kota Cimahi dapat berfungsi di bulan Desember 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik, kegiatan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi meliputi penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa serta pelayanan administratif pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga swasta.
Aris Samson, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenpan RB RI yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan Doa Bersama Persiapan Penyelenggaraan MPP Kota Cimahi mengungkapkan bahwa pembangunan MPP Kota Cimahi sesuai dengan arahan Menpan RB, agar setiap kota dan kabupaten memiliki Mal Pelayanan Publik untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik pada satu tempat.
Sejalan dengan pernyataan Plt. Wali Kota Cimahi, Aris menyebutkan tujuan pembangunan MPP ini adalah untuk membahagiakan masyarakat. “Jadi intinya bagaimana kita bisa memanjakan masyarakat, sehingga membuat masyarakat Bahagia. Jadi sekarang bukan hanya memberikan kepuasan masyarakat namun sekarang kita memberikan kebahagiaan, ini lah yang diinginkan oleh kami dan teman-teman di Pemerintahan Kota Cimahi,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cimahi untuk menciptakan sistem yang terintegrasi untuk mempercepat pelayanan publik di MPP.
Dibangun di atas lahan seluas 8.786 m2 dengan luas bangunan 8.934 m2, gedung MPP Kota Cimahi terdiri dari 4 lantai dan 1 basement. Lantai 1 dan 2 digunakan untuk ruang pelayanan terpadu berbagai instansi, lantai 3 diperuntukkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), sedangkan lantai 4 akan digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan aula. Terdapat 77 jenis layanan yang berasal dari 23 instansi yang akan bergabung, di antaranya Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN, PDAM, Kementerian Agama, Kantor Imigrasi, Bea Cukai dan lainnya. (Red).*