DPRD Kabupaten Sukabumi, Rapat Soal Pengelolaan CSR

Reporter : Liputan Khusus

KAB.SUKABUMI– DPRD kabupaten Sukabumi menggelar rapat Gabungan dalam rangka membahas tentang Tanggung Jawab Sosial, Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan atau yang familiar disebut dengan CSR (Corporate Social Responsibility). Rapat dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan kabupaten Sukabumi Rabu 13 Oktober 2021

Dasar yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial, Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati Sukabumi No. 2 Tahun 2015, Keputusan Bupati Nomor : 050/Kep.942-Bappeda/2019, dan Keputusan Bupati Nomor : 050/Kep.943-Bappeda/2019.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi selaku Koordinator Forum TJSPKBL, beserta jajarannya, serta dihadiri pimpinan fraksi dan Komisi.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama mengatakan, kita baru saja membahas tentang Tanggung Jawab Sosial, Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan atau yang familiar disebut dengan CSR

“Perusahaan-perusahaan yang ada dikabupaten Sukabumi terutama yang memiliki tanggung jawab dalam mengeluarkan dana CSR, jangan hanya mencari keuntungan yang besar saja, juga harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar terhadap lingkungan sosial sesuai dengan aturan berlaku “ungkapnya

Selain itu, Dana CSR juga harus menawarkan konsep pembangunan yang lebih merangsang masyarakat menjadi aktif dan dinamis serta mampu mengidentifikasi kebutuhannya.

“Dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan TJSPKBL/CSR  dianjurkan dunia usaha melibatkan komunitas setempat, sehingga kegiatan CSR tersebut menghasilkan dampak positif tidak hanya untuk internal tetapi juga eksternal perusahaan”tutupnya. (Red).*

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Bupati Bandung Sampaikan Arahan Presiden