Heri Gunawan Tingkatkan Literasi dan Inkluisi Keuangan Masyarakat Sukabumi Bersama Bank Indonesia

UU tersebut, sambung Heri Gunawan, telah disusun dengan menggunakan metode omnibus law yang mengubah kurang lebih 17 UU yang terkait dengan sektor keuangan. Antara lain, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Mata Uang, dan lain-lain.

Lahirnya UU P2SK, diharapkan dapat mendorong peningkatan kontribusi sektor keuangan, dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, yang lebih kuat, handal, berkeadilan, serta mengutamakan perlindungan konsumen melalui peningkatan tingkat literasi dan inklusi masyarakat.

Baca Juga : Kok Bisa, Kaki Tiba Tiba Bengkak? Ketahui Penyebabnya Disini!

Sementara ketika berbicara perkembangan ekonomi Nasional, masih kata Heri Gunawan, tentunya tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ekonomi global. Contoh konkretnya, pada 2022 telah dikejutkan adanya PHK massal di Sukabumi yang diakibatkan oleh penurunan permintaan ekspor produk garmen dari negara-negara di dunia.

“Melalui forum ini, kami mengajak masyarakat untuk mencermati dan mewaspadai, perkembangan ekonomi global, agar kasus PHK massal yang terjadi pada 2022 bisa diantisipasi dengan lebih baik,” tandasnya.

Sejumlah lembaga keuangan global, seperti IMF dan World Bank, memprakirakan perekonomian global pada 2023 masih dipenuhi ketidakpastian, dan akan menurun dibandingkan 2022.

Baca Juga : Forum UMKM Nusantara Bersama BKPRMI Jabar Gelar Baksos Kesehatan

Penurunan ekonomi global, disebabkan oleh berlanjutnya fragmentasi politik dan ekonomi, pengetatan kebijakan moneter yang agresif i negara maju, gejolak komoditas pangan dunia, serta ancaman stagflasi.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, perang antara Rusia dengan Ukraina telah melewati 1 tahun, dan hingga kini, belum ada tanda-tanda penyelesaian,” imbuhnya.

Baca Juga :  PPM Jabar Gelar Tasyakur Ke-4I dan LVRI Ke-65, M.Yusuf : "PPM harus tetap konsisten jaga NKRI"