Naskah Akademik dan Raperda Kepemudaan Kab. Bantaeng Resmi di Serahkan

Reporter : Zulfahri

BANTAENG, Silatjabar.com,- Penyerahan Naskah Akademik (NA) dan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kepemudaan 2020, resmi diserahkan dari Tim Perumus Naskah Akademik Raperda Kepemudaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) di Sekretariat DPD. II KNPI Bantaeng Jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kamis,(27/8).

Nurnadillah SH, MH mewakili LBH. Butta Toa Bantaeng selaku Tim penyusun Naskah Akademik tersebut secara resmi diserahkan kepada Faisal, S,STP selaku Kepala Dinas pemuda dan Olah Raga Bantaeng disaksikan beberapa Anggota DPRD setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Hamsyah dalam sambutannya mengatakan bahwa langkah ini harus kita apresiasi kepada KNPI Kabupaten Bantaeng yang selama ini mendorong hadirnya Raperda tersebut dan kami Di DPRD Bantaeng bertanggung jawab untuk mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (PERDA) Tahun 2020.

Sementara itu Faisal S.STP Kepala Dispora Kabupaten Bantaeng menyampaikan, bahwa setelah Raperda disahkan menjadi Perda 2020, tentunya ini akan menjadi tanggung jawab pemuda di Kabupaten Bantaeng mulai dari tingkat Desa sampai tingkat kabupaten untuk berinovasi dan berkreatifitas.imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut Turut hadir juga Ridwan yang merupakan Wakil ketua DPRD Bantaeng, Asriyudi Asman Anggota DPRD Bantaeng, LBH. Butta Toa dan HMI, IMM, Pemuda Lira, GP. Ansor, dan Puluhan OKP lainnya yang tergabung di KNPI Bantaeng.**

(Editor : Sopandi)

Baca Juga :  Panduan Membangun Koperasi yang Sukses: DKUKM Kabupaten Sukabumi Berikan Tips Penting