Pemkab Bandung Segera Tetapkan Penegasan Batas Wilayah Desa dan Kelurahan

Reporter: Liputan Khusus

KAB.BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan segera melakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa/kelurahan. Pelacakan mandiri oleh masing-masing desa dan kelurahan, terkait batas wilayah tersebut, telah dilakukan pada bulan Juni hingga Oktober 2021.

Hal itu terungkap, saat Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka kegiatan Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin (1/11/2021).

Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) – Badan Informasi Geospasial (BIG) itu, diikuti 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan.

Menghadirkan narasumber Kepala PPBW-BIG Astrit Rismayanti dan Kepala Sub Bidang Sosialisasi Tata Wilayah Desa Kementerian Dalam Negeri RI Ayu Firman, kegiatan itu berlangsung mulai tanggal 1 hingga 18 November 2021, atau selama 12 hari kerja.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati Dadang Supriatna berharap para peserta dapat menyepakati batas wilayah administrasi desa/kelurahan. Menurutnya penentuan batas wilayah desa dan kelurahan tidak hanya menyangkut ruang.

“Lebih dari itu, melalui batas yang jelas akan diketahui wilayah kerja administrasi dan kegiatan pembangunan, serta dapat meminimalisir terjadinya sengketa lahan. Untuk itu diperlukan pemetaan batas secara benar, sesuai aspek yuridis,” harap bupati didampingi Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan.

Penetapan batas wilayah, tutur bupati, harus segera dilaksanakan.  Begitu pula dengan rekonsiliasi letter C nya. Hal itu diperlukan agar tidak ada lagi desa atau kelurahan yang berselisih tentang batas wilayah.

“Batas administrasi juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan kabupaten kota lainnya. Kalau sudah sesuai dengan aspek yuridis, akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa, misalnya saat pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30.000 jiwa. Dan untuk pemekaran itu dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakat,” urainya.

Baca Juga :  Bupati Iksan Iskandar Laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tepat Waktu

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 92 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Tingkat Kabupaten Bandung, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 414/Kep.142-DPMD/2019 tanggal 11 januari 2019.

Ia pun berharap agar Tim PPBD tersebut, dapat menjalankan tugasnya dan mampu mengimplementasikan regulasi tersebut. Hal itu agar tercipta tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Penataan batas desa adalah unsur terpenting, dan merupakan langkah pertama dalam proses penataan ruang partisipatif di tingkat desa,” lanjut bupati yang akrab disapa Kang DS itu.

Batas desa yang jelas, tambah Kang DS, akan memberikan dasar yang kuat bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan. Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan lahan yang membutuhkan keterangan keruangan yang rinci dan akurat.

“Dengan adanya penataan batas desa dan rekaman posisi desa secara lengkap dengan wilayahnya, maka selanjutnya dapat diintegrasikan ke dalam data base spasial atau keruangan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional,” pungkas Kang DS. (Red).**