SILAT JABAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor perumahan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Sukabumi.
Sosialisasi tersebut merupakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan penanaman modal yang berkualitas. Acara ini melibatkan narasumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
Menurut Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, sistem perizinan berbasis risiko bertujuan memudahkan pelaku usaha di sektor perumahan dalam memperoleh izin berusaha. Selain itu, pengawasan terhadap perizinan juga akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sektor perumahan di daerah.
“Dengan sistem perizinan berbasis risiko, diharapkan para pelaku usaha, khususnya di sektor perumahan, dapat lebih mudah mengurus izin, sementara pemerintah dapat lebih fokus pada pengawasan yang berkualitas. Ini akan menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif,” ujarnya.
DPMPTSP juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung perkembangan sektor perumahan melalui pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi.***