Sekjen Lingkar Kajian Demokrasi : “Penyusunan RDTR Diduga Hamburkan Anggaran Saja”

Reporter : Liputan Khusus.

KAB. SUKABUMI, SILATJABAR.COM,- Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP-PPR), setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)nya dan RDTR tersebut harus sudah ditetapkan paling lama 36 bulan sejak ditetapakan Perda RTRW.

Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, serta sebagai acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Dalam menjalankan amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyusun RDTR sekitar 80 % dari Jumlah keseluruhan kecamatan sewilayah kabupaten Sukabumi. Yang dilaksanakan pada tahun 2014, 2015 dan 2016.

Anggaran yang digunakan dalam penyusunan RDTR per-setiap kecamatan sangat berpariasi dari mulai angka 700 juta, 900 juta, bahkan ada yang mencapai 1 milyar lebih.

Namun demikian, dari sekian banyaknya RDTR yang sudah disusun baru 1 RDTR yang sudah ditetapkan menjadi Perda yaitu Kawasan perkotaan Cisaat yang berada di koridor ekonomi cepat tumbuh, Koridor Cicurug-Sukabumi-Sukalarang yang terbagi menjadi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Cisaat, Caringan, Cicantayan, dan Gunungguruh.

” Padahal kalau kita lihat dari tahun penyusunannya, RDTR dikabupaten Sukabumi telah disusun 5 tahun kebelakang. Tapi dari waktu yang lama itu, hanya menghasilkan satu perda RDTR saja. Ada apa ? Apakah penyusunan RDTR hanya menjadi syarat dalam menjalankan Peraturan Pemerintah ?, Tentunya dengan kejadian ini, merupakan hal yang wajar jika masyarakat menganggap penyusunan RDTR hanya menghamburan Anggaran saja,” katanya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Jabar : Penetapan Batas Desa Akan Berdampak Pada Pemekaran Wilayah

Perlu diketahui, terlepas dari itu. Dampak dari belum disahkan RDTR sering kali terjadi proses pemberian izin yang hanya menggunakan acuan tata ruang secara makro, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Tentu, ini dapat menjadi persoalan, disamping dapat terjadinya tumpang tindih juga memiliki potensi permainan antara pengusaha dan pihak pemerintah,” tandas dia.

Kalau kita kaji kembali 3 tahun kebelakang, Gubernur Jawa Barat kala itu, Ahmad Heryawan pada acara Geopark Ciletuh-Palabuhanratu Fun Day Towards Unesco Global Geopark, meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Geopark Ciletuh. Sebab penataan kawasan Geopark perlu ada landasan hukumnya.

” Memang benar, apa yang disampaikan oleh Ahmad Heryawan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Sukabumi. Namun, yang menjadi Problemnya RDTR itu sama sekali belum diperdakan sampai hari ini, selain dari pada RTDR kawasan perkotaan Cisaat,” paparnya.

Menurutnya, rencana Tata Ruang ini, merupakan hal yang sangat penting. Karena, Penataan yang ideal itu harus ditata secara hukum. Dan RDTR sebagai penjabaran lebih lanjut dari Perda Rencana Umum Tata Ruang Wilayah.

Oleh karena itu, lanjut dia. Diharapkan pihak Eksekutif dalam hal ini Bupati Sukabumi harus segera mendorong agar RDTR dibahas oleh DPRD dan secepatnya disahkan.

Hal demikian, agar pembangunan dikabupaten Sukabumi dapat tertata dengan baik dan penyusunan RDTR tidak terkesan hanya mengahamburan Anggran saja, pungkas dia. (Red).

Editor : Why