Reporter : Liputan Khusus
CIMAHI – Kajian Risiko Bencana (KRB) adalah tahap dasar yang harus dimiliki oleh setiap daerah. Dari pengkajian risiko bencana ini, setiap daerah kemudian dapat mendayagunakan penggunaan pengetahuan, inovasi, dan pendidikan untuk membangun kapasitas dan budaya aman dari bencana disemua tingkatan. Berdasarkan hal itu Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar rapat Pendahuluan Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Cimahi bertempat di Aula Gedung A Komplek perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jum,at (09/09).
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Cimahi Fithriandy Kurniawan mengatakan bahwa, rapat pembahasan laporan pendahuluan ini sebagai langkah pemerintah daerah Kota Cimahi untuk menyusun dokumen kajian risiko bencana (KRB) yang bertujuan untuk para pengambil kebijakan dalam rangka mengurangi risisko dan dampak yang ditimbulkan akibat bencana yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana di wilayah Kota Cimahi.
Pengkajian yang dilakukan akan memuat semua komponen yang mempengaruhi bencana di wilayah Kota Cimahi, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas terhadap bencana. semua komponen tersebut dikaji berdasarkan parameter-parameter ataupun indikator pengkajian dengan data terkini dan regulasi di daerah ataupun dari lembaga terkait.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno dalam sambutannya ketika membuka Rapat tersebut mengatakan bahwa, bencana dapat mengganggu dan merusak hasil-hasil pembangunan jika tidak ada upaya untuk mengurangi potensi kerugiannya dan mitigasi, hal tersebut sangatlah mendasar karena bencana itu sendiri dapat menimbulkan risiko yang diakibatkan bencana yang terjadi. dengan dasar ini lah kepada semua pihak wajib memiliki kesadaran akan kepedulian terhadap bencana karena bencana adalah urusan banyak pihak dan lintas sektor, oleh sebab itu penting untuk bisa saling bersinergi, berkoordinasi, berkolaborasi menjadi satu kesatuan kedalam pentahelix yang tangguh;
Menurut Dikdik, daerah rawan bencana yang ada di wilayah Kota Cimahi harus menjadi perhatian dan pembelajaran Pemerintah Kota Cimahi, masyarakat, maupun pihak berkepentingan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya penanggulangan bencana yang terencana, terkoordinasi terarah dan terstruktur sebagai dasar perencanaan penanggulangan bencana.
“Untuk itu saya harapkan hasil dari Kajian Risiko Bencana (KRB) nantinya dapat dijadikan komitmen bersama untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan dan langkah-langakah penanggulangan bencana, sehingga arah kebijakan ini nantinya terus di tingkatkan untuk dasar bagi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Derah, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Rencana Kontijensi maupun dokumen lainya, kedepan yang merupakan mekanisme untuk mengarusutamakan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan” pungkasnya
Hadir dalam rapat laporan pendahuluan penyusunan kajian risiko bencana (KRB) Kota Cimahi unsur dari Polres Cimahi, Kodim 0609, Perwakilan dari PT. PLN UP3 Cimahi, PT. Telekomunikasi Cimahi, PD. Air Minum Tirta Raharja Cabang V Cimahi, dan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Sedangkan sebagai narasumber dalam rakor tersebut adalah Tim Konsultan Kajian Risiko Bencana dari CV. Madani Callysta Saibuyun. (Red).*