Reporter : Fikri Maulana
SUKABUMI, SILATJABAR.COM,- Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami bersama Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan unsur Perangkat Daerah meninjau Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Perbatasan Kabupaten Sukabumi – Cianjur, Selasa (19/1/2021).
Selain melihat pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Sukabumi, H. Marwan mengecek berbagai alat pendukung pelaksanaan PPKM diantaranya ketersediaan alat rapid test.
READ ALSO : |
H. Marwan Hamami mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM ini semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi di chek terlebih dahulu. Mereka akan dimintai surat hasil rapid test.
“Kalau tidak membawa surat hasil rapid, mereka disuruh kembali ke daerah asal,” ujarnya.
Bagi orang yang ke Sukabumi dengan keperluan yang sangat penting akan di rapid test terlebih dahulu di pos PPKM.
“Kalau ada yang benar benar penting ke Sukabuminya, mereka dipersilahkan masuk dengan catatan harus rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan negatif,” ucapnya.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan covid 19. Apalagi, Kabupaten Sukabumi sering dijadikan tempat pilihan wisata dan bersantai dari kejenuhan rutinitas di kota besar.
“Kalau tidak diantisipasi dengan baik, akan sulit menanggulangi covid 19. Maka dari itu, Bu Kapolres Sukabumi Kota dan pak Kapolres Sukabumi intens operasi. Terutama di daerah pariwisata,” ungkapnya.
READ ALSO : |
“Surat yang dibawa sudah lewat 14 hari. Jadi dirapid tes lagi di sini. Sebab, kalau tidak bawa surat ada dua pilihan. Dipulangkan atau dirapid tes. dan rapidnya gratis,” pungkasnya.
Warga Cianjur Muhammad Zakaria (66) mengatakan, tujuannya ke Sukabumi untuk menemui rekannya.
Dirinya mengaku, berangkat dari Cianjur membawa surat hasil rapid antigen. Namun, surat tersebut sudah kadaluarsa.***
(Editor : Sopandi)