Reporter : Liputan Khusus.
JAKARTA, Silatjabar.com,- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Juknis ini sebagai pedoman penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, bantuan kuota data internet tersebut diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik, guru serta dosen.
“Kuota bantuan internet dari Kemendikbud ini dibagi menjadi dua, yakni kuota umum dan kuota belajar,” ujarnya. Senin (19/09/2020) seperti dilansir www.kemendikbud.go.id.
Kuota umum, jelas Ainun, adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
“Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar. Sedangkan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar,” jelasnya.
Paket kuota internet bagi pendidik/guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, lanjutnya, mendapatkan 42 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar). Sedangkan paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar).
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020, dengan jadwal sebagai berikut:
A. Bantuan Kuota Data Internet Bulan Pertama
- Tahap I (22-24 September 2020)
- Tahap II (28-30 September 2020)
B. Bantuan Kuota Data Internet Bulan Kedua
- Tahap I (22-24 Oktober 2020)
- Tahap II (28-30 Oktober 2020)
C. Bantuan Kuota Data Internet Bulan Ketiga dan Keempat Dikirim Bersamaan
- Tahap I (22-24 November 2020)
- Tahap II (28-30 November 2020)
Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik
Ainun memaparkan, untuk dapat menerima bantuan kuota internet ini, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id) serta menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
“Untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tegas Ainun.
Untuk PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah, tambahnya, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Untuk verivikasi dan Validasi. Selanjutnya Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Ainun menjelaskan, bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari, terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November, akan berlaku selama 75 hari, terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memantau bantuan kuota data internet ini. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” imbau Ainun.***
Editor: ( Lily.LG.).