Reporter : Liputan Khusus
BANDUNG, SILATJABAR.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.
“Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan ini berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Sehingga, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan serta kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” tulis Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, seperti dilansir http://kemdikbud.go.id, Kamis (4/2/2021).
BACA JUGA |
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan, yaitu:
Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut:
Portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
BACA JUGA |
Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sedangkan khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/JBR).***