Komite Sekolah Apresiasi Disdik Jabar, Luncurkan Pergub tentang Komite

KUNINGAN — Komite adalah mitra sekolah dalam membantu peningkatan mutu pendidikan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi dalam “Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah” kepada komite dan kepala SMA, SMK, SLB di Kantor Cabang Dinas Wilayah IX.

Kadisdik berharap, Pergub yang disahkan pada 19 Agustus 2022 ini mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui partisipasi masyarakat. “Saya harap kepala sekolah bisa berkolaborasi baik dengan komite,” pesan Kadisdik dalam kegiatan yang digelar di Tirta Sanita Resort, Jalan Raya Panawuan – Sangkanhurip No. 98, Kabupaten Kuningan, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Penandatanganan MOU Pada Launching Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi

Sesuai amanat Pergub, Kadisdik memastikan, sumbangan pembangunan sekolah melalui komite harus berlandaskan musyawarah. Ia pun menjamin peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu tak memiliki kewajiban memberi sumbangan.

Baca Juga :  Lantik 480 GTK, Gubernur Berpesan agar Kepala Sekolah Lebih Bertanggung Jawab pada Jabatan yang Diemban

Pergub tersebut pun diapresiasi oleh Komite SMAN 1 Jatiwangi, Tete Sukarsa. “Terima kasih kepada Kadisdik dan jajaran yang sudah memberikan jawaban atas permasalahan pendidikan yang kita rasakan. Sebab, kemampuan pemerintah belum cukup untuk membiayai pendidikan (di sekolah) secara maksimal,” ungkapnya.

Kebijakan ini, lanjut Tete, membuka peran masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pendidikan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  Kepala Cadisdik Wilayah VII Monitoring Agenda PTM dan Evaluasi RKAS Triwulan I

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Dewi Nurhulaela beserta jajarannya. (Red/Hms).*