KPU Presentasikan Anggaran Pemilu kepada TAPD Kabupaten Purwakarta

SILAT JABAR – Perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024 sudah semakin dekat, bahkan saat ini sudah masuk ke dalam tahapan pesta demokrasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh perangkat pendukung harus sudah menyiapkan agar perhelatan dapat berjalan dengan sukses tanpa ekses. Termasuk berkaitan dengan penganggaran.

Demikian disampaikan Sekda Purwakarta Norman Nugraha usai agenda Presentasi Anggaran Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan penyelenggara kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purwakarta, di Ruang Kerja Sekda Purwakarta, Selasa 14 Maret 2023. Dalam agenda tersebut tampak hadir jajaran KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Purwakarta.

Menurut Norman, pertemuan tersebut berkaitan dengan Presentasi Anggaran Pemilihan Tahun 2024 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dimana dalam penyusunan alokasi anggaran nantinya, mesti didasarkan pada kemampuan keuangan daerah, dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Bupati Purwakarta Kembali Meraih Penghargaan Prestisius Di Bidang Kesehatan Tingkat Nasional

Kata Norman, seperti diisyaratkan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 166 yang menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan dengan adanya pertemuan ini sinergitas penyelenggra pemilu bersama pemerintah daerah akan terus terjalin dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024, agar dapat selalu menjaga dan menunjukkan integritas kepada publik,” kata Norman.

Sementara, Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin mengapresiasi langkah Pemda Purwakarta, dalam hal ini TAPD, dalam menyusun dan merumuskan anggaran Pilkada tahun 2024, serta menyingkronkan dengan kemampuan pemerintah daerah sejak awal.

Baca Juga :  Kepsek Nakal: "Komisi IV Akan Rekomendasikan untuk Dicopot"