Pencaksilat Jadi Materi Pembinaan di Kabupaten Sukabumi

Ketua fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Drs.Usep Wawan, MM, saat wawancara khusus di kantor DPRD Kab. Sukabumi, Jl. Sudirman, Citepus Sukabumi. Rabu (19/02/2020).

Reporter : Sopandi.

Sukabumi, Silatjabar.com,- Menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan Kabupaten Sukabumi. Saat ini sedang dalam penggodogan antara pihak eksekutif dan legislatif di DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan berpendapat, semestinya peran pemerintah daerah dalam pembinaan kepemudaan menjadikan pencaksilat sebagai salah satu materi pembinaan.

Hal ini diungkapkan Usep Wawan saat di temui Silatjabar.com di kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Sudirman No. 40 Citepus, Sukabumi. Selasa (19/02/).

Usep mengatakan, pencaksilat merupakan warisan budaya asli bangsa Indonesia sejak zaman dahulu, terlebih usai ditetapkan UNESCO sebagai Intangible Culture Heritage” bulan Desember 2019 lalu di Colombia.

“Pencakilat berperan sebagai media pemersatu, karena sebagai identitas bangsa Indonesia. Selain itu, pencaksilat juga mempunyai filosofi dan nilai yang luhur. Sehingga bisa dijadikan acuan bagi generasi muda untuk menumbuhkan jiwa kesatria, percaya diri, pemberani, berakhlak luhur dan bisa dijadikan bela diri untuk bela bangsa,” tuturnya.

BACA JUGA :

Menurutnya, saat ini anggota DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyatakan sikap resmi terkait statemen fraksi Gerindra. Hal itu, telah di sampaikan pada pandangan umum fraksi – fraksi serta rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin (17/2) kemarin.

“Raperda kepemudaan kabupaten Sukabumi harus menjadi sebuah instrumen bagi para pemuda. Baik secara individu maupun kelompok organisasi kepemudaan. Selain itu, juga harus menjadi landasan perjuangan bagi para pemuda dalam mewujudkan kabupaten Sukabumi yang adil, makmur, religius dan mandiri,” tegasnya.****

Baca Juga :  3 Keutamaan Dzikir di Bulan Ramadhan, yang Amalkan Ini Dijamin Banjir Rezeki

IKLAN