1. Berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan sara
2. Berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan perlindungan anak
3. Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua wali, atau orang lain yang secara hokum bertanggung jawab terhadap anak
4. Mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak
5. Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak
Disamping itu, tujuan mereka semua berkoordinasi, untuk bisa merealisasikan secara nyata Kabupaten Sukabumi layak anak.
“Kami semua bertekad, apa yang katannya Kabupaten Sukabumi itu layak anak memang benar benar terwujud, bukan hanya lingkup besar Kab. Sukabumi tapi ada yang namannya Desa layak anak di setiap Desa. Termasuk ada yang namannya sekolah yang layak anak”, tutur Maruly.*** (Muri)