POLRI  

Polri Dukung Rencana PPKM Skala Mikro Hingga Tingkat RT/RW

Reporter : Liputan Khusus

JAKARTA – Polri menerbitkan Surat Telegram guna mendukung rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.

Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa – Bali.

“Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut,” terang Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya. Kamis (4/02/2021).

Andrianto menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat Desa/Kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 Kabupaten/Kota, 19.687 Desa/Kelurahan, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

BACA JUGA :

Surat Telegram tersebut, lanjut Andrianto, menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.

“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).

Komjen Pol Agus Andiranto juga menjelaskan Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (red).*

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB, Warungkiara Gelar MTQ Dan MHQ Serta Ikrar Setia NKRI Bagi Napiter