Islam Menjamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat
Penguasa dalam Islam akan menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat dan mendistribusikannya secara merata hingga ke rumah-rumah warga. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya imam (penguasa) itu adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab terhadap (rakyat) yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)
Negara akan meningkatkan produksi pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan rakyat sehingga masalah kelangkaan bisa teratasi. Petani, peternak, dan industri dalam negeri akan memproduksi pangan dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan dukungan dari negara. Negara akan menyuplai pangan lebih banyak pada momen khusus seperti Ramadan, sehingga tidak akan terjadi kelangkaan atau kekurangan bapok.
Petani dan peternak juga akan diberikan bantuan oleh negara, berupa lahan, bibit, pupuk, obat pembasmi hama, pengairan, pakan, vitamin, vaksin, dll. Serta memberikan berbagai kemudahan pada pengusaha dalam negeri dalam menjalankan bisnisnya.
Subsidi dan hibah bisa diberikan oleh negara bagi petani, peternak, dan penguasa, sehingga produksi pangan berjalan maksimal. Dananya dari baitulmal dengan sumber pemasukan yang besar, di antaranya dari sektor tambang dan sumber daya alam milik umum.
Negara bisa melakukan Impor, jika produksi pangan lokal tidak mencukupi. Namun, tidak boleh ada ketergantungan impor, karena dapat mengancam kedaulatan negara.
Pemantauan dan pengendalian harga komoditas pangan akan dilakukan oleh negara setiap hari dan ketika ada lonjakan harga akan segera dilakukan antisipasi sesuai syariat.
Jaminan negara terhadap praktik yang merusak pendistribusian bapok seperti penimbunan, kecurangan, permainan harga, monopoli/oligopoli, dan mafia impor. Akan ada sanksi tegas bagi pelakunya. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan bapoknya dalam keadaan aman.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan di dalam buku An-Nizham al-Iqtishadiyi fii al-Islam halaman 206 bahwa penimbunan secara mutlak dilarang dan haram hukumnya. Ini karena ada larangan yang tegas di dalam hadis. Diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari Said bin al-Musayyab, dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi, bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah.” (HR Muslim)
Al-Atsram juga menuturkan hadis dari Abi Umamah yang mengatakan, “Rasulullah saw. telah melarang penimbunan makanan.”
Hanya dengan Islam yang diterapkan secara total, permasalahan kenaikan dan penimbunan bahan kebutuhan pokok bisa teratasi secara tuntas. Islam menjamin pemenang kebutuhan pokok rakyat dan memastikan tiap individu rakyat tercukupi kebutuhan pokoknya secara berkualitas. Di bawah naungan Islam, momen ibadah Ramadan akan maksimal dilalui tanpa kesulitan memperoleh bahan kebutuhan pokok maupun kendala kenaikan harga. Ketakwaan akan diraih sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183. (Red).*