Sosialisasikan Hasil Perundingan RCEP di Kabupaten Garut, Kemendag: Terkesan dengan Kreativitas Pelaku Usaha

Kemendag RI Sosialisasikan Hasil Perundingan RCEP di Kabupaten Garut ( Dok. Istimewa)

Sebagai pencetus dan juga karena posturnya di ASEAN, imbuh Ari, maka pada awal tahun 2013 Indonesia secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan RCEP, sekaligus Koordinator ASEAN untuk Perundingan RCEP. Perundingan RCEP ini terdiri dari 15 negara yaitu 10 negara ASEAN dan 5 (lima) negara mitra ASEAN yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok dan Selandia Baru,”

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat lebih memahami hasil persetujuan ini, dan setelah selesainya proses ratifikasi pada September 2022 dengan dikeluarkannya Undang-undang No 24 tahun 2022 tentang pengesahan RCEP serta dapat diimplementasikan secara optimal pada Januari tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengungkapkan, terselenggaranya acara sosialisasi terkait RCEP di Kabupaten Garut menjadi suatu kehormatan tersendiri bagi pihaknya. Terlebih, kegiatan ini baru pertama kali digelar di Indonesia dan Garut menjadi lokasi pertamanya.

BACA JUGA:Pemkot Cimahi Canangkan Deteksi Dini Kanker Rahim dan Payudara

Ia berharap melalui kegiatan ini ada beberapa pelaku usaha asal Kabupaten Garut yang bisa melakukan ekspor ke luar negeri. Apalagi, Kabupaten Garut ini memiliki komoditas prospektif ekspor seperti jagung, cabe, olahan tomat, hingga beberapa tanaman hortikultura dan hasil peternakan, perikanan serta kelautan.

“Ya, harapannya, kita kan mengundang 90 pelaku usaha ya minimal 10 pelaku usaha atau 50% pelaku usaha mampu memenuhi kriteria ekspor. Nah sehingga selain sale pisang gitu ya, kemudian apa beberapa produk kulit itu sudah ekspor, ini bisa lebih meningkatkan jumlah yang diekspor di Kabupaten Garut ke luar negeri gitu ya,” harapnya.

Baca Juga :  Bupati Instruksikan Penanggulangan Longsor Pangalengan

Sementara itu, Negosiator Ahli Muda Ditjen PPI Kemendag RI juga salah satu pemateri dalam acara ini, Silvi Mustikawati, memaparkan jika RCEP _Agreement_ ini bermanfaat untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena dalam persetujuan RCEP ini terdapat bab khusus mengenai UMKM bagaimana ke-15 negara anggota RCEP ini memiliki tugas untuk memajukan UMKM dan memastikan agar UMKM juga dapat memanfaatkan secara maksimal dari komitmen persetujuan yang ada dalam RCEP ini.

BACA JUGA:Pemkab Garut Segera Merehabilitas Jalan Jelang Menjelang Libaran Tiba

“Dampaknya UMKM juga bisa mengekspor ke negara RCEP juga dengan memanfaatkan fasilitas perdagangan yang ada di dalam RCEP. Tentunya ini lebih mudah ya dalam artian karena ini kan memfasilitasi UMKM dalam memanfaatkan komitmen yang ada,” papar Silvi.

Ia mengungkapkan jika ada UMKM yang ingin melakukan ekspor ke negara-negara yang ada di RCEP ini bisa melalui _Free Agreement Trade_ (FTA) Center atau sebuah lembaga layanan publik untuk memberikan layanan peningkatan kapasitas ekspor melalui berbagai kegiatan, ataupun melalui atase perdagangan yang ada di negara tujuan.

“Karena pada prinsipnya kalau kita mau ekspor kita enggak cuma harus tahu prosedur ekspor di negara kita. Tapi kita juga harus tahu ketentuan impor yang ada di negara tujuan ekspor, marena kalau kita misalnya contoh kita ekspor ke Australia, kita harus tahu ketentuan impor apa yang mereka persyaratkan,” ungkapnya.