Aji Mumpung Banyak Tiket Parkir atau Masuk Kawasan Wisata Ilegal di Kecamatan Cisolok Kab. Sukabumi

Karcis Ilegal

Sukabumi, Silat Jabar – Musim liburan musim panen bagi pengelola tempat wisata atau pelaku warung dan jasa wisata lainnya,apalagi kawasan wisata laut atau pantai di sepanjang pantai karanghawu cisolok sampai pantai cikembang desa pasir baru kecamatan cisolok.

Dari pantauan tim minggu 30 April 2023 kawasan kawasan wisata pantai jadi ajang favorit pengunjung untuk berwisata dan berlibur ,tapi sayang banyak kawasan wisata yang pengelolanya ajimumpung dan menarif pengunjung asal asalan dan terkesan mahal dan tanpa dasar hukum yang jelas .

Salah satunya di kawasan pantai cibangban desa Pasir Baru kecamatan cisolok, kawasan yang di klaim oleh pengelola sebagai lahan tanah desa dan di kelola karangtaruna desa serta bumdes pasir baru menarif karcis masuk dan parkir kepada pengunjungnya tanpa dasar aturan perda kab Sukabumi atau perdes dari desa itu sendiri.

Baca Juga : Di Kecamatan Cisolok di Sinyalir Banyak Karcis Parkir Ilegal dan Pungutan Liar Mengatasnamakan Retribusi

Saudara Ijo sebagai Karangtaruna desa pasir baru dan petugas yang ada di lapangan pada waktu itu membenarkan adanya tarif masuk masuk dan parkir sekaligus tarif buat penitipan motor yang besarannya pariatif ,motor kisaran 10 rb dan mobil kisaran 20 sampai 25 ribu rupiah serta penitipan motor 10 rb bagi yang menitifkan motor roda dua dilapangan futsal

“Memang benar disini di karcis dan karcisnya sekitar 10 Ribu rupiah buat motor serta didalam ada penitipan buat kendaraan juga dan ini semua di kelola oleh karangtaruna desa dan bumdes karena di sini di tanah desa bukan di tanah pemda dan di kelola oleh Pemda ucapnya

Baca Juga :  Peraturan Daerah Kemitraan Perkebunan Disahkan, Perusahaan Wajib Bermitra dengan Masyarakat Dalam Mengelola Lahan HGU di Sukabumi