Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 7 Agenda, Tepat di Bulan Ramadhan 1445 H

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi di Bualan Ramadha 1445 H - (Dok. Humas Kab. Sukabumi)

SILAT JABAR – 7 Agenda di bahas dalam Rapat Paripurna (Rapur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, diselenggarakan pada hari Senin, 18 Maret 2024, yang bertepatan dengan 7 Ramadhan 1445 H di Gedung DPRD Jalan Jajaway Palabuhanratu

Rapur perdana di Tahun 2024 ini, dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Forkompinda dan perwakilan perangkat daerah juga kecamatan.

Adapun ketujuh agenda yang di bahas dalam rapat, sebagai berikut :

  1. Penyampaian laporan Fraksi – Fraksi DPRD mengenai hasil Reses Ke-1 Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi;
  2. Penyampaian Nota Penjelasan, yaitu :
  • Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
  • Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
  1. Penyampaian Laporan Komisi III atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan;
  2. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan;
  3. Penandatanganan Berita Acara PErsetujuan Bersama;
  4. Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi; dan
  5. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. (ADV)
Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Ginanjar Sikapi Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif